SMK 2 PADANG.SCH.ID
PPID SMKN 2 PADANG
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut struktur organisasi PPID SMK Negeri 2 Padang.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Bismillahirohmannirrohim
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillahi Robbil Alamin kami panjatkan kehadlirat Allah SWT, bahwasannya dengan rahmat dan karunia-Nya lah akhirnya Website PPID SMKN 2 Padang ini dapat kami publikasikan dengan alamat www.smkn2padang.sch.id/ppid2/ website PPID ini berguna untuk keterbukaan informasi public yang transparan dan akuntabel tentang segala informasi PPID sekolah. Kami mengucapkan selamat datang di...
Video SMK Negeri 2 Padang
Video SMK Negeri 2 Padang
7 Videos
Pemetaan Siswa PKL TP.202...
Pemetaan Siswa PKL TP.202...
Prosedur PPID Sekolah
Cerita Pengunjung
Pengalaman beberapa pengunjung PPID SMKN 2 Padang
Mitra





