Berdasarkan kalender akademik tahun 2021, ujian kenaikan kelas di SMKN 2 Padang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7/6/2021 s.d 12/6/2021. Pelaksanaan ujian kenaikan kelas ini dilakukan lewat Penilaian Akhir Semester Genap (PAS). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2021 ujian kenaikan kelas yang dilakukan melalui Penilaian Akhir Semester (PAS) harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 1 Februari 2021. Ujian akhir semester ini tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Ujian akhir semester (UAS) atau Ujian Kenaikan Kelas (UKK) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk: 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2. Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring, dan/atau; 4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Pilihan Opsi 4 menjadi teknis dalam pelaksanaan ujian kenaikan kelas di SMKN 2 Padang pada tahun ajaran 2020/2021. akan tetapi tetap mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan memperhatikan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Ujian kenaikan Kelas diaadakan dengan teknis berbasis komputer yang disebut dengan UKKBK atau Ujian Kenaikan Kelas Berbasis Komputer yang dilaksanakan di delapan labor komputer yang tersedia di SMKN 2 Padang.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas pukas wakil Kurikulum SMKN 2 Padang Deri Oktavernando, S.Pd pada saat rapat kenaikan Kelas pada 16/06/2021. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas berikut setelah: a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor semeter sebelumnya dengan nilai tuntas pada tiap semester; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Sehingga hasil rapat penetapan kenaikan kelas yang diadakan pada tanggal 16 Juni 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dengan kebijakan yang diberlakukan pada masa pandemi.
Padang, 16/06/21,Redaksi (MY)